I.Hukuman Mati
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Hukuman Mati © merdeka.com |
Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memberlakukan resolusi tidak mengikat pada tahun 2007, 2008, 2010, 2012, dan 2014 untuk menyerukan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia. Meskipun hampir sebagian besar negara telah menghapus hukuman mati, tetapi sekitar 60% penduduk dunia bermukim di negara yang masih memberlakukan hukuman mati seperti di Tiongkok, India, Amerika Serikat, dan Indonesia.
Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:
- Hukuman cambuk: hukuman dengan cara dipukuli tali di punggung
- Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala
- Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
- Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
- Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
- Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
- Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
- Kamar gas: hukuman mati dengan cara disekap di dalam kamar yang berisi gas beracun
- Dengan gajah: hukuman mati dengan cara diinjak oleh seekor gajah. Hukuman ini diterapkan pada masa Kesultanan Mughal
Pendapat saya :
Saya tidak setuju dengan hukuman mati. Mengapa ? Hukuman mati sama saja dengan melanggar HAM yaitu Hak Hidup. Mencabut kehidupan manusia adalah hak Allah. Bahwa hakim adalah manusia tidak sempurna, dengan demikian keputusan bisa cacat. Bahwa orang jahat pun masih boleh di beri kesempatan untuk bertobat. Memang tak dapat di sangkal bahwa orang yang sangat jahat membahayakan masyarakat dan kepentinan umum. Tetapi apakah ancaman hukuman mati menjamin berkurangnya kejahatan? Bukankah banyak kejahatan muncul adalah akibat dari struktur social yang tidak adil? Orang yang memperjuangkan keadilan dan kebenarandalam masyarakat malah di tuduh sebaliknya sebagai penjahat oleh rezim kekuasaan tertentu. Pembela orang kecil dan tertindas dinilai mengganggu stabilitas kekuasaan yang sedang berlangsung. Masih lagi ditambah dengan masalah sistem peradialan yang manipulatif dan koruptif. Sistem peradialan belum bebas dari campur tangan rekayasa politik. Sesuai dengan prosedur hukum belum menjamin keadilan dan kebenaran. Hakim, jaksa dan pembela bisa saja mempunyai kepentingan sendiri yang masih subjektif dan saling berbeda. Kitab Taurat dalam Perjanjian Lama menetapkan adanya hukuman mati untuk kejahatan kejahatan tertentu seperti seorang saksi yang membuat tuduhan palsu, perzinahan, dan lain-lain (Ulangan 19:15-21) Mata Ganti mata, gigi ganti gigi. Berbeda halnya dalam pernajian baru, tidak mengenal hukuman mati kecuali mereka. Yesus menggenapi Perjanjian Lama dan Taurat dan kita hidup sekarang dalam hukuman yang baru yaitu pengampunan dan kasih yang sejati yang merehabilitasi dan memulihkan persekutuan kita dengan Allah karena manusia diciptakan segambar dan serupa dengan Allah. Yohanes 7:23-24 dan Yohanes 8:11 menjelaskan kepada kita bahwa sekalipun menurut Taurat, Farisi, dan ahli Taurat mengatakan bahwa perbuatan-perbuatan tertentu seperti zinah dan saksi palsu harus dihukum mati, tapi Yesus menjawab pertanyaan perangkap pada waktu itu dengan mengatakan: Barangsiapa yang tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama menghukum pezinah tersebut. Dan tak seorang pun yang berani lalu Yesus mengatakan, Aku pun tak menghukum engkau, pergilah jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang. Dari ayat-ayat tersebut dapat diketahui bahwa hukuman mati tidak dibenarkan menurut iman Kristen.
II. Aborsi
Pengguguran kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin (fetus) atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematiannya. Aborsi yang terjadi secara spontan disebut juga "keguguran". Aborsi yang dilakukan secara sengaja seringkali disebut "aborsi induksi" atau "abortus provokatus". Kata aborsi umumnya hanya digunakan dalam pengertian abortus provokatus. Prosedur serupa yang dilakukan setelah janin berpotensi untuk bertahan hidup di luar rahim juga dikenal dengan sebutan "aborsi tahap akhir".
Stop Aborsi © news.detik.com |
Dikatakan bahwa aborsi di negara-negara maju yang mengizinkannya merupakan salah satu prosedur medis yang paling aman dalam bidang kedokteran. Metode-metode modern memanfaatkan obat atau bedah dalam pelaksanaan aborsi. Obat mifepriston dikombinasikan dengan prostaglandin kemungkinan sama aman dan efektifnya dengan bedah selama trimester pertama dan kedua kehamilan. Pengaturan kelahiran, seperti pil atau alat intrauterin, mungkin saja digunakan segera setelah aborsi. Dilaporkan bahwa abortus provokatus, jika dilakukan secara aman dan legal, tidak meningkatkan risiko terkait masalah fisik ataupun mental pada jangka panjang. Sebaliknya, aborsi yang tidak aman mengakibatkan 47.000 kematian dan 5 juta kasus perawatan di rumah sakit setiap tahunnya. Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan tersedianya aborsi yang aman dan legal bagi semua wanita.
Sekitar 56 juta aborsi terjadi setiap tahunnya di seluruh dunia, dengan hampir setengahnya dilakukan secara tidak aman. Angka atau tingkat aborsi hanya berubah sedikit antara tahun 2003 dan 2008, setelah sebelumnya mengalami penurunan selama setidaknya dua dasawarsa karena meningkatnya akses atas pengendalian kelahiran dan keluarga berencana. Pada tahun 2008, 40% wanita di seluruh dunia memiliki akses untuk melakukan aborsi secara legal tanpa batasan tertentu sebagai alasan. Setiap negara yang mengizinkan aborsi memiliki batasan berbeda mengenai seberapa terlambat aborsi kehamilan diperbolehkan.
Sejak zaman kuno, aborsi telah dilakukan dengan menggunakan obat-obatan herbal, benda-benda tajam, dengan paksaan, atau juga metode-metode tradisional lainnya. Terdapat perbedaan hukum aborsi dan pandangan agama ataupun budaya di seluruh dunia. Pendapat saya =
Pendapat saya :
Saya sangat tidak setuju dengan aborsi. Karena, kehidupan adalah karunia dari Allah. (Kejadian 9:6; Mazmur 36:9) Bagi Dia, semua kehidupan itu berharga, termasuk kehidupan seorang anak yang masih dalam kandungan. Jadi, kalau seseorang sengaja menggugurkan anak itu, dia sama saja dengan pembunuh. Hukum yang Allah berikan kepada bangsa Israel berkata, ”Kalau ada orang berkelahi dan melukai seorang wanita hamil sehingga dia melahirkan sebelum waktunya, tapi tidak ada yang mati, orang yang bersalah harus membayar ganti rugi yang diminta oleh suami wanita itu, tapi jumlahnya harus disetujui para hakim. Tapi kalau ada yang mati, hukumnya adalah nyawa ganti nyawa.” Keluaran 21:22, 23.
III Eutanasia
Eutanasia (dari bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Euthanasia © suara.com |
Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Oleh karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.
Pendapat saya :
Saya tidak setuju karena :
- Tak ada orang yang mempunyai hak moral untuk membunuh manusia tak bersalah. Kata Alkitab, “Jangan membunuh” (Kel. 20:30). “..dan seorang pun tidak ada yang dapat melepaskan dari tangan-Ku” (Ul. 32:29). Ayub mengatakan, ”Tuhan memberi, Tuhan yang mengambil” (Ayb. 1:21) dan Dia saja yang berhak mengambilnya (Ibr 9:27). Kesalahan euthanasia adalah memainkan peranan sebagai Allah dan bukan manusia. Bahkan Alkitab mengatakan bahwa kita bukanlah pencipta hidup kita. Jadi hidup kita bukanlah milik kita (Kis. 14:17; 17:24-25)
- Bukan belas kasihan jika membunuh penderita. Membunuh bayi belum lahir sama saja dengan Child Abuse. Membunuh bayi cacat atau kaum dewasa yang menderita bukan menghindarkan dari kesengsaraan manusia, melainkan menyebabkan penderitaan kematian. Bahkan Alkitab mengatakan, membunuh orang yang tak bersalah bukan perbuatan baik; melainkan kejahatan (Kel 20:13).
- Jika euthanasia adalah memperbolehkan membunuh dengan tujuan yang baik, maka dengan membunuh pendukung euthanasia dan aborsi, jutaan nyawa bisa terselmatakan. Tetapi tidak akan ada pendukung euthanasia yang memperbolehkannya.
- Dari penderitaan banyak dapat dipelajari. “ kita tahu bahwa kesengsaraan itu menimbulkan ketekunan, dan ketekunan menimbulkan tahan uji dan tahan uji mienimbulakan pengharapan” (Rm. 5:3-4). Yakobus berkata, “..anggaplah sebagai suatu kebahagiaan , apabila kamu jatuh ke dalam berbagai-bagai pencobaan, sebab kamu tahu, bahwa ujian terhadap imanmu itu menghasilkan ketekunan”. Penderitaan membentuk karakter, “tiap-tiap pada waktu ia diberikan tidak mendatangkan sukacita, tetapi dukacita. Tetapi kemudian ia menghasilkan buah kebenaran yang memberikan damai kepada mereka yang dilatih olehnya” (Ibr. 12:11).
- Tidak ada label haraga pada hidup manusia. Yesus berkata, “ Apa gunanya seorang memperolah seluruh dunia, tetapi kehilangan nyawanya?” (Mrk. 8:36). Suatu nyawa manusia lebih berharga daripada apapun di dunia ini (Mat. 6:26). Pandangan membunuh untuk menghemat uang adalah materialistis.
- Tujuan tidak membenarkan cara.
- Manusia bukanlah hewan. “..sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri” (Kej. 9:6)
Komentar
Posting Komentar